Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Mafia Beras, Amran: Sudah Rugikan 115 Juta Petani

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap 102 tersangka mafia pangan dan penyelundupan beras ilegal, yang diduga merugikan 115 juta petani di Indonesia. Amran menekankan bahwa pelaku harus dikenai sanksi sesuai Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah telah memecat beberapa oknum internal Kementerian Pertanian yang terlibat dalam praktik ini, dan menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan sektor pangan dari korupsi dan mafia.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktorat Jegeral Bea dan Cukai juga turun tangan dalam penindakan ini. Pada Agustus hingga September 2026, Bea Cukai berhasil menyita sekitar 397,35 ton beras dari dua lokasi penindakan besar: 202,45 ton dari Pelabuhan Tanjung Perak dan 194,9 ton dari kawasan berikat Bogor. Kedua penindakan ini diduga melibatkan modus mengelirukan dokumen impor dan rekayasa pengemasan, dengan nilai barang masing-masing mencapai Rp 7,853 miliar dan Rp 8,006 miliar.

Secara keseluruhan, empat operasi penindakan besar selama periode ini berhasil menyita beras, garam, dan balpres pakaian bekas dengan total nilai barang mencapai Rp 27,339 miliar. Bea Cukai kini masih memproses barang bukti dan melanjutkan penyidikan bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait