Tok! Gaji Manajer Kopdes dari Pendapatan Usaha Usai 2 Tahun Bekerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan skema khusus untuk mendanai tahap awal operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dalam skema ini, gaji manajer koperasi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sedang difinalisasi dan akan mengatur mekanisme penggajian serta berbagai aspek pengelolaan koperasi. Meskipun demikian, besaran gaji yang akan diterima para manajer belum diungkapkan.
Setelah masa dukungan pemerintah berakhir, pembayaran gaji manajer akan beralih ke pendapatan usaha koperasi. Dana APBN hanya diperuntukkan bagi posisi manajer pada tahap awal; kebutuhan gaji pegawai lainnya akan dipenuhi dari hasil usaha koperasi masing-masing. Anggota koperasi juga akan memperoleh manfaat ekonomi, termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpres Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan rampung pada pekan ini dan akan menjadi payung hukum operasional koperasi di seluruh Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Mulai Kerja 1 Oktober, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta per Bulan
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.45
Kemenkop Pastikan SK dan Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Sudah Dibuat
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.47
Tak Sampai Rp16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung Negara Selama Dua Tahun
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 21.49
Tepis Gaji Manajer KDMP Rp16 Juta, Menkop: Standar UMP
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 08.29