Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Paripurna Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Paripurna DPR RI menetapkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI pada Senin (8/9/2026) di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU, yang disampaikan secara tertulis. Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (26/5) telah menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR. Revisi tersebut mengandung 27 ketentuan perubahan, termasuk penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki, serta penyempurnaan definisi mukim, gampong, dan kelurahan serta kewenangan pemerintah.

Berita terkait