Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui RUU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR ke-3 Masa Sidang I tahun 2026/2027. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui harmonisasi RUU tersebut, dengan dukungan seluruh kedelapan fraksi. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa hasil harmonisasi akan diproses ke tahap berikutnya sesuai ketentuan DPR RI.

Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, yang diketuai oleh Sturman Panjaitan, telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut. Panja juga meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026. Beberapa penyempurnaan yang dilakukan meliputi perbaikan teknis sebanyak 13 catatan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, penyempurnaan terkait penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, dan penambahan kewajiban partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.

RUU ini juga mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 terkait pemanfaatan kawasan hutan yang dikecualikan, seperti cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan. Selain itu, RUU menambahkan ketentuan mengenai keberadaan masyarakat adat, penguasaan dan kepemilikan tanah existing, delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan, serta pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup.

Berita terkait