Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Setelah 11 Tahun, DPR Masukkan RUU Migas di Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujukan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai RUU usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8). RUU ini sebelumnya merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI dan telah melalui proses harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan dari para anggota dewan untuk menjadikan RUU ini sebagai RUU usul DPR RI, dan keputusan disetujui unanim. Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas dalam rapat pada Sabtu (15/8).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait