Setelah 11 Tahun, DPR Masukkan RUU Migas di Rapat Paripurna
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujukan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai RUU usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8). RUU ini sebelumnya merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI dan telah melalui proses harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan dari para anggota dewan untuk menjadikan RUU ini sebagai RUU usul DPR RI, dan keputusan disetujui unanim. Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas dalam rapat pada Sabtu (15/8).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 15.57
8 Fraksi DPR Setujui RUU APBN 2027 Dibawa ke Tahap Selanjutnya
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.32
RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita terkait
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Migas
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 19.27
Pidato di Rapat Paripurna, Puan Ungkit Tindak Lanjut Pembahasan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.25
Kata Pimpinan DPR soal BEM UI Minta Status Bencana Nasional di NTT
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.04
Destry Damayanti Calon Gubernur BI Akan Jalani Fit and Proper Test di DPR Pekan Depan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 17.02