Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati Transfer ke Daerah 2027 Rp 735 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Anggaran DPR menyepakati rincian Transfer Ke Daerah (TKD) Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027, naik 5,5% dari 2026 (Rp 696,9 triliun). Terdiri dari DBH Rp 63,64 triliun, DAU Rp 415 triliun, DAK Rp 159,44 triliun (DAK fisik Rp 5 triliun, non-fisik Rp 150,83 triliun), Otsus Rp 16,85 triliun, Dana Keistimewaan Rp 1,100 triliun, Hibah Rp 3,5295 triliun, Dana Desa Rp 77 triliun, dan insentif fiskal Rp 2,250 triliun. TKD digunakan untuk belanja pokok daerah seperti pegawai, operasional, pelayanan dasar, serta mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal untuk pemerataan layanan.
Bagikan
Berita terkait
Anggaran Transfer ke Daerah Capai Rp735 Triliun pada 2027
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 14.03
Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 22.19
Tok! DPR Setujui Anggaran Kementerian Investasi Naik Jadi Rp 1,2 T pada 2027
kumparan · 1 September 2026 pukul 21.30
Kebijakan TKD 2027: Purbaya Tunda Kewajiban 30% Belanja Pegawai Pemda
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.40