Truk Angkut Kayu Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, 2 Pelaku Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satreskrim Polres Pelalawan mencegat dua truk yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada 5 Agustus 2026. Dua pelaku ditangkap: seorang pemilik truk dan seorang sopir. Salah satu sopir sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau. Dari pengakuan sopir, kayu diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, tanpa dokumen sah. Sementara itu, inisial P (42), tersangka intelektor dari Kota Pekanbaru, juga ditangkap saat datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan truknya.
Bagikan
Berita terkait
Momen Khidmat Pengibaran Merah Putih di Tengah Asap Karhutla Pelalawan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.06
Kelakuan Jamal Rekayasa Kematian Wanita di Pelalawan
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.18
Pria Pelalawan Bunuh Wanita gegara Ajakan Berhubungan Badan Ditolak
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.02
Pria di Pelalawan Bunuh Teman Wanita, Lalu Buat Skenario Seolah Bunuh Diri
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.16