Truk Angkut Kayu Illegal Logging Dicegat di Pelalawan, 2 Pelaku Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satreskrim Polres Pelalawan mencegat dua truk yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada 5 Agustus 2026. Dua pelaku ditangkap: seorang pemilik truk dan seorang sopir. Salah satu sopir sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau. Dari pengakuan sopir, kayu diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, tanpa dokumen sah. Sementara itu, inisial P (42), tersangka intelektor dari Kota Pekanbaru, juga ditangkap saat datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan truknya.
Bagikan
Berita terkait
Polres Rohil Bongkar Pengolahan Kayu Illegal Logging, 2 Tersangka Dijerat
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.27
Polisi-TNI dan Mahasiswa Gerak Bersama Bersihkan Pasar di Pelalawan Riau
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.49
Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Truk di Pelalawan, 8 Orang Ditangkap
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 14.01
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Langgam
Detik.com · 13 September 2026 pukul 15.11