Truk Tangki Melaju Mencurigakan di Semarang, Ternyata Bawa Jutaan Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal seharga Rp 2,3 miliar pada September 2026. Truk tangki yang dikendarai sopir berinisial ASE sempat lolsek karena mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan ke Jakarta tanpa dokumen sah. Saat dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik, petugas menemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai di dalam tangki truk. Modus ini merupakan kasus kedua dalam setahun dengan taktik serupa setelah sebelumnya menggunakan truk tangki molase. Sopir dan kernet ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 20.36
Kronologi Kapal Asing Penyelundup 2,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Kepri
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.26
Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.00
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15