Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea dan Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 3,28 juta batang di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan terhadap truk pengangkut ini dilakukan pada dini hari, pukul 00.10 hingga 00.25 WIB, setelah tim patroli menemukan truk berterpal biru yang mengandung aroma tembakau mencurigakan. Truk tersebut sempat berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum petugas melakukan penegahan dan pemeriksaan. Di dalam truk ditemukan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, yang merupakan tanda bahwa rokok tersebut bersifat ilegal. Pelaku mencoba menyembunyikan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan palsu. Operasi ini merupakan bagian dari patroli darat yang digelar sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal. Penangkapan ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Bea dan Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait