Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea dan Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 3,28 juta batang di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan terhadap truk pengangkut ini dilakukan pada dini hari, pukul 00.10 hingga 00.25 WIB, setelah tim patroli menemukan truk berterpal biru yang mengandung aroma tembakau mencurigakan. Truk tersebut sempat berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum petugas melakukan penegahan dan pemeriksaan. Di dalam truk ditemukan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, yang merupakan tanda bahwa rokok tersebut bersifat ilegal. Pelaku mencoba menyembunyikan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan palsu. Operasi ini merupakan bagian dari patroli darat yang digelar sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal. Penangkapan ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Bea dan Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.44
Bea Cukai Priok Cegah Pengiriman 8,9 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Baja Ringan
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.34
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Berita terkait
Truk Tangki Melaju Mencurigakan di Semarang, Ternyata Bawa Jutaan Rokok Ilegal
kumparan · 7 September 2026 pukul 19.04
Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.53
Terbongkar! Truk Tangki Air Ternyata Isi Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 M
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.45
Kronologi Kapal Asing Penyelundup 2,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Kepri
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.26