Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Trump Berlakukan Tarif Drone dan Komponennya Atasi Ancaman Keamanan AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani proklamasi yang memberlakukan tarif impor terhadap drone dan komponennya untuk mengatasni ancaman keamanan nasional. Tarif maksimal 100% dikenakan pada drone yang dianggap paling sensitif, seperti pesawat dengan berat melebihi 25 kg dan kemampuan pencitraan termal, serta stasiun dok dan komponen terkaitnya. Drone yang lebih kecil dan tidak memiliki karakteristik sensitif dikenakan tarif 25%. Tarif preferensial sebesar 15% diberlakukan untuk produk dari Uni Eropa, Jepang, Liechtenstein, Korea Selatan, Swiss, dan Taiwan, sementara Inggris mendapat tarif 10%. Ketentuan ini mulai berlaku 21 hari setelah penandatanganan, kecuali untuk komponen drone yang tidak sensitif yang mulai berlaku 180 hari kemudian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait