Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Disidik, Pemkab Buka Opsi Evaluasi Perbup

Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka kemungkinan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD. Langkah ini diambil menyusul penyidikan dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menyatakan evaluasi regulasi dimungkinkan dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum dan aspek legalitas. Saat ini, Bagian Hukum Pemkab Ponorogo masih berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kajian hukum lebih lanjut. Evaluasi menjadi salah satu opsi jika hasil kajian menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.

Kebijakan tunjangan perumahan kini telah menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang disidik Kejari Ponorogo. Pemkab menunggu hasil kajian hukum sebelum menentukan langkah konkret terkait Perbup tersebut.

Berita terkait