Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Disidik, Pemkab Buka Opsi Evaluasi Perbup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka kemungkinan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD. Langkah ini diambil menyusul penyidikan dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menyatakan evaluasi regulasi dimungkinkan dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum dan aspek legalitas. Saat ini, Bagian Hukum Pemkab Ponorogo masih berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kajian hukum lebih lanjut. Evaluasi menjadi salah satu opsi jika hasil kajian menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
Kebijakan tunjangan perumahan kini telah menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang disidik Kejari Ponorogo. Pemkab menunggu hasil kajian hukum sebelum menentukan langkah konkret terkait Perbup tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kejari Ponorogo Sita Rp1,98 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.45
Kejari Ponorogo Sita Uang Rp748 Juta dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 10.45
Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 22.55
Eks Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 04.14