Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Ponorogo Sita Rp1,98 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp1,988 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026. Penyitaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp748 juta pada tahap pertama dan Rp1,240 miliar pada tahap kedua. Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun, total penyitaan masih di bawah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Angka tersebut belum final karena menunggu hasil audit dari lembaga auditor terkait. Kejari juga belum menutup kemungkinan melakukan penyitaan tahap ketiga jika ditemukan aset atau dana lain yang terkait dengan kasus ini. Objek penyitaan tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga aset-aset yang diduga berasal dari dana tunjangan perumahan DPRD.

Berita terkait