Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menyatakan penetapan didasarkan pada alat bukti dan keterangan tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD. FS mengakui mendapat perintah dari SN untuk mengubah nilai appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar 15 persen dari hasil penilaian awal. Nilai yang dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar penetapan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan selama periode 2023-2026, menyebabkan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 3,6 miliar. Penyidik menduga perubahan nilai dilakukan karena SN tidak puas dengan penetapan KJPP. Kejari masih mendalami dugaan keuntungan tambahan yang diterima SN, termasuk kemungkinan adanya fee dari pihak lain. Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan nilai kerugian negara maupun jumlah tersangka. SN saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari dan dijerat pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait