Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Ponorogo Sita Uang Rp748 Juta dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp748 juta dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo. Uang yang disita berasal dari objek terkait perkara dugaan korupsi tersebut dan akan disetorkan ke rekening pemerintah untuk diamankan selama proses hukum berlangsung.

Zulmar menegaskan bahwa penyitaan dan pengembalian uang ke negara tidak secara otomatis menghentikan proses hukum dalam perkara ini. Penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Uang yang disita akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara dalam persidangan nanti.

Berdasarkan koordinasi dengan lembaga auditor, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini sementara mencapai Rp3,6 miliar. Namun, Zulmar menyatakan bahwa nilai tersebut mas masih dalam proses penghitungan dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait