Kejari Ponorogo Sita Uang Rp748 Juta dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp748 juta dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo. Uang yang disita berasal dari objek terkait perkara dugaan korupsi tersebut dan akan disetorkan ke rekening pemerintah untuk diamankan selama proses hukum berlangsung.
Zulmar menegaskan bahwa penyitaan dan pengembalian uang ke negara tidak secara otomatis menghentikan proses hukum dalam perkara ini. Penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Uang yang disita akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara dalam persidangan nanti.
Berdasarkan koordinasi dengan lembaga auditor, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini sementara mencapai Rp3,6 miliar. Namun, Zulmar menyatakan bahwa nilai tersebut mas masih dalam proses penghitungan dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 16.45
Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 22.55
Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.26
PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 T
Berita terkait
Kejari Ponorogo Sita Rp1,98 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.45
Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Disidik, Pemkab Buka Opsi Evaluasi Perbup
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.10
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
Purbaya Buka Suara soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.30