Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tuntut Jaminan Rp34,5 triliun, Paramount Desak Negara Bagian AS Tanggung Biaya Penundaan Merger

Paramount Skydance mendesak pengadilan mewajibkan 12 Jaksa Agung negara bagian Amerika Serikat untuk menyetor dana jaminan sebesar US$1,88 miliar (sekitar Rp34,5 triliun). Langkah ini diambil guna menutupi potensi kerugian akibat penundaan rencana merger senilai US$110 miliar dengan Warner Bros. Discovery. Gugatan yang dipimpin Jaksa Agung California, Rob Bonta, menuduh kesepakatan tersebut melanggar Clayton Antitrust Act karena berpotensi merusak persaingan industri media dan hiburan.

Penundaan proses hukum hingga persidangan pada Maret 2027 menimbulkan beban finansial besar bagi Paramount. Perusahaan terikat kewajiban membayar kompensasi keterlambatan (ticking fee) kepada pemegang saham Warner Bros. sebesar US$650 juta per kuartal, dengan estimasi kerugian mencapai US$1,3 miliar. Selain kerugian tunai, penundaan setidaknya delapan bulan ini mengganggu proses integrasi operasional, alokasi investasi konten, serta menciptakan ketidakpastian bagi karyawan kedua studio.

Di sisi lain, pihak jaksa penuntut menolak tuntutan jaminan tersebut dan menyatakan bahwa beban biaya keterlambatan merupakan konsekuensi kontrak yang disetujui secara sadar oleh Paramount. Meskipun telah mengantongi izin dari Departemen Kehakiman AS, perselisihan hukum di tingkat negara bagian tetap memaksa pengunduran jadwal akuisisi hingga pertengahan 2027.

Berita terkait