LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
Lembaga Perlindukan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan Kejaksaan Agung terkait status Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Ferry masih dipertahankan sebagai saksi dan bukan sebagai justice collaborator. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) sebelumnya menitipkan Ferry ke LPSK untuk keperluan penyidikan dan keamanan. Keputusan mengubah status Ferry menjadi justice collaborator masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Terkait dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU tersebut, pihak kejaksaan belum mempublikasikannya hingga kini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 21.01
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 19.31
Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Terima Setengah Gaji
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.28
Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita terkait
Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 23.04
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19