Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah

Lembaga Perlindukan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan Kejaksaan Agung terkait status Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Ferry masih dipertahankan sebagai saksi dan bukan sebagai justice collaborator. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) sebelumnya menitipkan Ferry ke LPSK untuk keperluan penyidikan dan keamanan. Keputusan mengubah status Ferry menjadi justice collaborator masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Terkait dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU tersebut, pihak kejaksaan belum mempublikasikannya hingga kini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait