LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
Lembaga Perlindukan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan Kejaksaan Agung terkait status Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Ferry masih dipertahankan sebagai saksi dan bukan sebagai justice collaborator. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) sebelumnya menitipkan Ferry ke LPSK untuk keperluan penyidikan dan keamanan. Keputusan mengubah status Ferry menjadi justice collaborator masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Terkait dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU tersebut, pihak kejaksaan belum mempublikasikannya hingga kini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 21.01
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 19.31
Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Terima Setengah Gaji
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.28
Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita terkait
Kubu Febrie Adriansyah Buka Suara soal Ferry Boboho Dilindungi LPSK
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.55
LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah, Ini Sederet Pertimbangannya
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.51
LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 14.15
LPSK Beri Perlindungan ke Saksi Kasus terkait Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.42