Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

UIN Jakarta Bantah Isi Laporan Yayasan Syarif Hidayatullah di Polres Tangsel

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membantah klaim Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) terkait dugaan pengambilan dua mobil dan penggerudukan di SIP Pamulang. YSH melaporkan Rektor dan Wakil Rektor UIN Jakarta ke Polres Tangsel, menyatakan dua mobil Hyundai Stargazer (B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ) milik yayasan dibawa dari lingkungan sekolah. Kuasa hukum YSH menyebut kerugian penggerudukan mencapai Rp 400 juta. Namun, Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, membantah bahwa kedua mobil tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama. Ia menyatakan kendaraan tercantum dalam Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor UIN dan pengamanan aset harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang negara. UIN Jakarta menegaskan tindakan pengamanan merupakan bagian dari penataan aset, bukan pengambilalihan.

Berita terkait