Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan Pimpinan UIN Jakarta ke Polres Tangsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, dan Wakil Rektor, Imam Subchi, ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penggerudukan dan pengambilan dua mobil milik yayasan di Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, pada 22 Agustus 2026. Dua kendaratan Hyundai Stargazer dengan nomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ dilaporkan hilang. Yayasan memperkirakan kerugian materiil sekitar Rp 400 juta. Kuasa hukum yayasan menduga aksi tersebut terorganisir dan melibatkan pihak dari UIN Jakarta. Laporan dibuat pada 28 Agustus 2026 dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Yayasan menduga dugaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan masuk tanpa izin terjadi. Konflik bermula dari terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi lembaga pendidikan. PTUN Jakarta membatalkan KMA tersebut dan memerintahkan pencabutan. UIN Jakarta dan Menteri Agama mengajukan banding. Yayasan juga menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan akta dan menggugat di PN Depok. Status lahan di Pamulang diklaim sepenuhnya milik yayasan, sementara lahan di Ciputat merupakan tanah negara yang disewakan. Proses belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang tetap berjalan.
Bagikan
Berita terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Tak Ada Konflik dengan UIN Jakarta
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 22.42
Yayasan Klaim TKIP-SDIP Pamulang Bukan Aset Negara, Dibeli dari Dana Wali Murid
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.01
DPRD Tangsel Soroti Konflik Lahan Yayasan TK-SD dan UIN di Pamulang
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.33
UIN Jakarta Tegaskan Penataan Aset Mandat Negara, Hak Siswa Tetap Dijaga
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 00.15