Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Usul Peradilan Khusus Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR RI, di mana ia mengusulkan pembentukan peradilan khusus agraria untuk mengatasi krisis pertanahan di Indonesia. Menurutnya, sistem peradilan saat ini gagal memberikan kepastian hukum akibat fragmentasi yurisdiksi dalam penanganan sengketa tanah. Satu kasus sengketa tanah saat ini harus dipecah ke tiga jalur berbeda: gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan laporan pemalsuan di jalur pidana. Akibatnya, proses menjadi lambat, menghabiskan biaya dan waktu, sekaligus membuka celah forum shopping bagi pihak yang kuat, hingga berpotensi menghasilkan putusan yang saling bertentangan. Nurnaningsih juga menyoroti kegagalan prosedural dan substantif, termasuk rata-rata penyelesaian kasus agraria sederhana yang masih memakan waktu empat tahun, serta kurangnya pemahaman hakim terhadap hukum adat, peta pertanahan, dan sejarah pertanahan kolonial. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan pembentukan peradilan khusus yang fokus menangani persoalan agraria agar sistem peradilan dapat memberikan keadilan yang lebih efisien dan tepat bagi masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Kakek di OKU Bacok 2 Sepupu, Dipicu Cekcok saat Ukur Batas Tanah
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 03.07
Gubernur: Sinergi Pemprov DKI dan Kejati Perkuat Pembangunan Jakarta
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 13.05
Kemenkum NTB Sebut Regulasi Kabupaten Bima Selaras dan Berkepastian Hukum
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.28