Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Usul Peradilan Khusus Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR RI, di mana ia mengusulkan pembentukan peradilan khusus agraria untuk mengatasi krisis pertanahan di Indonesia. Menurutnya, sistem peradilan saat ini gagal memberikan kepastian hukum akibat fragmentasi yurisdiksi dalam penanganan sengketa tanah. Satu kasus sengketa tanah saat ini harus dipecah ke tiga jalur berbeda: gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan laporan pemalsuan di jalur pidana. Akibatnya, proses menjadi lambat, menghabiskan biaya dan waktu, sekaligus membuka celah forum shopping bagi pihak yang kuat, hingga berpotensi menghasilkan putusan yang saling bertentangan. Nurnaningsih juga menyoroti kegagalan prosedural dan substantif, termasuk rata-rata penyelesaian kasus agraria sederhana yang masih memakan waktu empat tahun, serta kurangnya pemahaman hakim terhadap hukum adat, peta pertanahan, dan sejarah pertanahan kolonial. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan pembentukan peradilan khusus yang fokus menangani persoalan agraria agar sistem peradilan dapat memberikan keadilan yang lebih efisien dan tepat bagi masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Legislator Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan
kumparan · 27 September 2026 pukul 01.41
Kasasi PP INI Dikabulkan MA, Pablo Benua Bicara Kepastian Hukum
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 19.58
Kemenkum NTB Sorot Pentingnya Kepastian Hukum dalam Proses Kewarganegaraan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 20.27
Mahfud MD Kuliti Legalitas Wapres Gibran: Cacat Secara Moral, Tapi Nasi Sudah Jadi Bubur di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.57