SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Ini Kata ESDM
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM belum menerima draf RUU Migas yang mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) hulu migas sebagai pengganti SKK Migas. Keputusan ini merupakan respons terhadap mandat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal UU Migas lama. BUK migas akan bertanggung jawab langsung ke Presiden dan menggabungkan fungsi pengelolaan serta regulator operasional hulu migas. Proses pembahasan RUU di DPR diharapkan selesai Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.15
UU Polri Terus Digugat ke MK, Pemerintah Sebut Naskah Akademik Telah Disusun Resmi dan Terbuka
Berita terkait
DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.58
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin-Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 11.50
MPR Sebut SKK Migas Bakal Digantikan Badan Usaha Khusus
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.00
Waka MPR Eddy Soeparno Nilai RUU Migas Penting untuk Capai Ketahanan Energi Nasional
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.47