Video: BUK Migas Kelola Petroleum Fund Untuk Perluas Eksplorasi Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa RUU Migas mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) untuk menggantikan SKK Migas dalam pengelolaan hulu migas. BUK Migas akan bekerja sama dengan KKKS dalam eksplorasi, produksi, dan pengembangan energi alternatif. Pembiayaan operasional dan investasi BUK Migas didanai melalui petroleum fund, yaitu dana hasil migas yang dipisahkan khusus untuk pengembangan sektor migas. Dengan mengacu pada model Norwegia, pengelolaan petroleum fund diharapkan meningkatkan investasi dan produktivitas migas nasional. Tujuan RUU ini adalah meningkatkan eksplorasi migas hingga mencapai produksi 1 juta barel per hari, sekaligus mengurangi ketergantungan impor bahan bakar. Diskusi ini disampaikan dalam program Squawk Box, CNBC Indonesia, pada Jumat, 25 September 2026.
Bagikan
Berita terkait
RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 21.00
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin-Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 11.50
Video: DEN Bongkar Urgensi Transformasi SKK Migas Jadi BUK Migas
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 12.00
Video: DEN Bongkar Tugas Badan Khusus Migas Yang Dibentuk Presiden
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.00