Viral WNA Diduga Promosi Jual Lahan 54 Are di Kintamani Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial karena diduga mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are atau sekitar 5000 meter persegi di kawasan Kintamani, Bali. Video yang diunggah di Facebook memperlihatkan pria tersebut menawarkan tanah dengan pemandangan Gunung Batur dan Danau Batur, yang diklaim sebagai salah satu yang terbaik di area tersebut. Hal ini memicu pertanyaan netizen mengenai legalitas WNA memiliki atau menjual tanah dengan status hak milik di Indonesia, yang umumnya dibatasi oleh hukum negara.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, merespons dengan menyatakan bahwa Kominfo Kabupaten Bangli sedang menelusuri kasus ini. Ia menjelaskan bahwa lokasi pasti tanah dalam video belum jelas, dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan di area Penelokan, Kintamani, diperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu. Bupati juga menekankan bahwa status kepemilikan tanah masih belum diketahui, dan bisa saja konten tersebut dibuat tanpa dasar hukum yang valid.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 00.58
WN Amerika Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani, Imigrasi Denpasar Selidiki
Berita terkait
Koster Respons Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Terbentur Sistem & Wewenang
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.14
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14