Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral WNA Diduga Promosi Jual Lahan 54 Are di Kintamani Bali

Seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial karena diduga mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are atau sekitar 5000 meter persegi di kawasan Kintamani, Bali. Video yang diunggah di Facebook memperlihatkan pria tersebut menawarkan tanah dengan pemandangan Gunung Batur dan Danau Batur, yang diklaim sebagai salah satu yang terbaik di area tersebut. Hal ini memicu pertanyaan netizen mengenai legalitas WNA memiliki atau menjual tanah dengan status hak milik di Indonesia, yang umumnya dibatasi oleh hukum negara.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, merespons dengan menyatakan bahwa Kominfo Kabupaten Bangli sedang menelusuri kasus ini. Ia menjelaskan bahwa lokasi pasti tanah dalam video belum jelas, dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan di area Penelokan, Kintamani, diperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu. Bupati juga menekankan bahwa status kepemilikan tanah masih belum diketahui, dan bisa saja konten tersebut dibuat tanpa dasar hukum yang valid.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait