Wagub DIY Singgung Disharmoni Aturan Pusat & Daerah di RDP dengan Komisi II DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan ketidakharmonisan antara aturan pemerintah pusat dan daerah terkait alih fungsi lahan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9). Ia menjelaskan DIY adalah provinsi terkecil Indonesia dengan luas 3.100 km², padat penduduk 4,2 juta (lebih dari 3,8 juta yang tercensus), dan pertambahan mahasiswa tahunan menambah beban hunia. Keterbatasan wilayah serta perlunya jaga lahan produktif menimbulkan konflik antara kebutuhan perumahan dan penetapan wilayah produktif. Paku Alam X berharap harmonisasi peraturan pemerintah dan daerah. Komisi II DPR RI menanggapi dengan menekankan keistimewaan tata kelola pertanahan DIY, sementara ATR/BPN menyatakan akan memperhatikan permasalahan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperwal Kota Mataram, Regulasi Diperkuat
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.08
Kemenkum NTB Bahas Raperwali Kota Bima, Memperkuat Kepastian Hukum Pajak Daerah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 18.56
FOTO: LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Meluncur Tarif Promo Rp8
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.43
Animal Defenders Kecam WN China Tombak-Masak Penyu di Raja Ampat: Bisa Dipidana
kumparan · 16 September 2026 pukul 20.42