Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Wagub DIY Singgung Disharmoni Aturan Pusat & Daerah di RDP dengan Komisi II DPR

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan ketidakharmonisan antara aturan pemerintah pusat dan daerah terkait alih fungsi lahan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9). Ia menjelaskan DIY adalah provinsi terkecil Indonesia dengan luas 3.100 km², padat penduduk 4,2 juta (lebih dari 3,8 juta yang tercensus), dan pertambahan mahasiswa tahunan menambah beban hunia. Keterbatasan wilayah serta perlunya jaga lahan produktif menimbulkan konflik antara kebutuhan perumahan dan penetapan wilayah produktif. Paku Alam X berharap harmonisasi peraturan pemerintah dan daerah. Komisi II DPR RI menanggapi dengan menekankan keistimewaan tata kelola pertanahan DIY, sementara ATR/BPN menyatakan akan memperhatikan permasalahan tersebut.

Berita terkait