Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Animal Defenders Kecam WN China Tombak-Masak Penyu di Raja Ampat: Bisa Dipidana

Animal Defenders Indonesia (ADI) mengecam Wei Shang, warga negara China, yang diduga memburu penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggunakan spearfishing. Tindakan ini melanggar larangan perburuan di kawasan terlindungi. Wei Shang diamankan oleh petugas imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, setelah video aksi unggah media sosial. Semua jenis penyu di Indonesia dilindungi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024. Perburuan, penangkapan, atau pemanfaatan penyu dapat dipidana dengan hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar. Jika melanggar dengan teknologi informasi, hukuman tambahan 1/3. ADI menegaskan pentingnya laporan pelanggaran melalui polisi, Call Center 110, atau organisasi konservasi. Kasus ini menjadi contoh dorongan edukasi larangan berburu satwa dilindungi, terutama bagi wisatawan asing. ADI berharap penanganan kasus tetap berkelanjutan dan tidak hanya bersifat sementara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait