Animal Defenders Kecam WN China Tombak-Masak Penyu di Raja Ampat: Bisa Dipidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Animal Defenders Indonesia (ADI) mengecam Wei Shang, warga negara China, yang diduga memburu penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggunakan spearfishing. Tindakan ini melanggar larangan perburuan di kawasan terlindungi. Wei Shang diamankan oleh petugas imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, setelah video aksi unggah media sosial. Semua jenis penyu di Indonesia dilindungi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024. Perburuan, penangkapan, atau pemanfaatan penyu dapat dipidana dengan hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar. Jika melanggar dengan teknologi informasi, hukuman tambahan 1/3. ADI menegaskan pentingnya laporan pelanggaran melalui polisi, Call Center 110, atau organisasi konservasi. Kasus ini menjadi contoh dorongan edukasi larangan berburu satwa dilindungi, terutama bagi wisatawan asing. ADI berharap penanganan kasus tetap berkelanjutan dan tidak hanya bersifat sementara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.26
WNA yang Diduga Bunuh Penyu di Raja Ampat Diperiksa Intensif Imigrasi Sorong
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.45
Instruktur Diving Tiongkok Dicegat di Makassar Usai Diduga Menombak Penyu di Raja Ampat
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 16.26
Penyu Ditombak dan Dimasak, Ini Dampaknya bagi Ekosistem Laut
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.25
WN China yang Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat Pelatih Diving
Berita terkait
Imigrasi: WN China yang Tombak-Masak Penyu Akan Diproses Hukum di Sorong
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.56
Warga China Pemburu Penyu Diharapkan Dihukum Setimpal
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 00.14
WN China di Raja Ampat Ditangkap Imigrasi Usai Tombak Penyu-Memasaknya Jadi Sop
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.37
WN China Ditangkap Usai Diduga Makan Penyu di Raja Ampat
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.52