Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Halal 18 Oktober 2026 Dikawal Lintas Kementerian

Pemerintah Indonesia wajibkan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 sesuai UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Koordinasi lintas kementerian termasuk Koordinator PMK, Keuangan, Luar Negeri, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, serta Badan Karantina Indonesia dan BPJPH digandukan dalam rapat koordinasi di Jakarta untuk memastikan implementasi tepat waktu. Kesiapan produk impor dan bahan baku dari negara asal menjadi fokus utama, dengan diseminasi informasi ketentuan halal ke pihak luar negeri. BPJPH menyatakan dukungan kementerian dalam memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan masyarakat.

Berita terkait