Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka Komisi VIII DPR Dorong Usut Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh 27 Agustus

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti keterlibatan 153 anak dalam kericuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi bagian dari kekerasan atau dimanfaatkan untuk kepentingan orang dewasa. Menurutnya, kejadian ini menyinggung isu perlindungan anak, bukan sekadar ketertiban umum. Singgih meminta penyelidikan terhadap pihak yang sengaja merekrut, mengajak, atau mengeksploitasi anak untuk kepentungan politik atau aksi yang berpotensi kekerasan. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dini melalui peran orang tua, sekolah, pemerintah, dan platform digital agar anak tidak terpapar ajakan yang berbahaya di media sosial.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 141 dari 153 anak yang diamankan telah dipulangkan, dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun. Kasus ini diancam dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait libatan dan eksploitasi anak dalam konflik bermasyarakat.

Singgih berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan pendidikan demokrasi di kalangan generasi muda. Ia menekankan bahwa anak harus dilatih menjadi generasi yang kritis dan bertanggung jawab, bukan menjadi korban konflik orang dewa. Proses hukum terhadap anak yang terlibat pun harus tetap mengedepankan pembinaan dan masa depan mereka, sesuai prinsip perlindungan anak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait