Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Dorong Langkah Nyata Perlindungan Anak, Usulkan Bentuk Satgas

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti perlindungan anak di Indonesia masih kurang meski sudah ada regulasi. Ia menekankan pentingnya gagasan internasional diterjemahkan menjadi langkah konkret di rumah, sekolah, dan layar gawai anak. Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox sejak 28 Maret 2026. Namun, Lestari mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar efektif di lapangan. Berdasarkan data KPAI Januari-April 2026, terdapat 426 kasus pengaduan dengan anak usia 5-12 tahun menjadi kelompok terbanyak (242 kasus), diikuti usia 13-17 tahun (204 kasus). Kekerasan fisik dan psikis mendominasi dengan 76 kasus, diikuti kejahatan seksual 57 kasus. Pelaku mayoritas berasal dari lingkungan terdekat. Lestari juga menyoroti perlindungan anak tidak cukup hanya dengan pemblokiran akun, melainkan membutuhkan pendampingan psikologis, pemulihan, dan proses hukum yang ramah anak serta integrasi data yang akurat dan respons cepat. Ia mendorong pembentukan Satuan Tugas Penanganan Eksploitasi Seksual Anak Online dengan kewenangannya yang jelas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait