Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Dorong Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Tanah Air

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam pernyataan tertulis pada Hari Masyarakat Adat Internasional (9 Agustus) menyoroti kondisi darurat masyarakat adat di Indonesia. Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan masaan hektare lahan dikuasai korporasi. Rerie menekankan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) belum disahkan meski diperlukan untuk melestarikan pengetahuan adat. Ia menyatakan bahwa tanpa kepastian hukum, upaya pelestarian praktik adat semakin terancam, serta menyerukan agar tahun ini menjadi tahun pengakuan hukum bagi masyarakat adat.

Berita terkait