Waka MPR Dorong Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Tanah Air
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam pernyataan tertulis pada Hari Masyarakat Adat Internasional (9 Agustus) menyoroti kondisi darurat masyarakat adat di Indonesia. Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan masaan hektare lahan dikuasai korporasi. Rerie menekankan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) belum disahkan meski diperlukan untuk melestarikan pengetahuan adat. Ia menyatakan bahwa tanpa kepastian hukum, upaya pelestarian praktik adat semakin terancam, serta menyerukan agar tahun ini menjadi tahun pengakuan hukum bagi masyarakat adat.
Bagikan
Berita terkait
Piala KSP Digelar di Cibubur, Dudung Ingatkan Hobi Burung Harus Ramah Lingkungan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.06
Ketika Sungai mengajarkan Arti Kemerdekaan
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 05.00
Waka DPD Yorrys Dorong Otsus Papua Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 21.36
PBNU Dinilai Gagal Wujudkan ‘Merawat Jagad, Membangun Peradaban’ Gara-gara Konsesi Tambang
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.20