Waka MPR Dorong Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Tanah Air
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam pernyataan tertulis pada Hari Masyarakat Adat Internasional (9 Agustus) menyoroti kondisi darurat masyarakat adat di Indonesia. Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan masaan hektare lahan dikuasai korporasi. Rerie menekankan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) belum disahkan meski diperlukan untuk melestarikan pengetahuan adat. Ia menyatakan bahwa tanpa kepastian hukum, upaya pelestarian praktik adat semakin terancam, serta menyerukan agar tahun ini menjadi tahun pengakuan hukum bagi masyarakat adat.
Bagikan
Berita terkait
4 Korporasi jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.18
Polisi Tangani 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka Karhutla di Sumatera Selatan
JawaPos · 26 September 2026 pukul 22.00
Prabowo tegaskan korporasi dan oknum pembakar hutan terus diselidiki
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 17.01
Kasus Karhutla, 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.10