Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perekrut Pengantin Pesanan ke China Dapat Upah Rp 20 Juta Per Korban

Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Para perekrut diduga mendapat upah Rp 20 juta per korban, sementara fasilitator penterjemah Mandarin dibagi Rp 5 juta. Modus ini menggunakan iming-iming uang dan janji pekeraan di China dengan upah bulanan Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Namun, setelah sampai ke China, korban tidak mendapatkan uang yang dijanjikan dan justru dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga. Salah satu korban berinisial ULS (23) dilaporkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berhasil melarikan diri ke KJRI untuk dilaporkan. Para tersangka terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta sesuai Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait