Perekrut Pengantin Pesanan ke China Dapat Upah Rp 20 Juta Per Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Para perekrut diduga mendapat upah Rp 20 juta per korban, sementara fasilitator penterjemah Mandarin dibagi Rp 5 juta. Modus ini menggunakan iming-iming uang dan janji pekeraan di China dengan upah bulanan Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Namun, setelah sampai ke China, korban tidak mendapatkan uang yang dijanjikan dan justru dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga. Salah satu korban berinisial ULS (23) dilaporkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berhasil melarikan diri ke KJRI untuk dilaporkan. Para tersangka terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta sesuai Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.42
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.10
Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.32
Miris Pengantin Pesanan China, Begini Modusnya
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
Berita terkait
Bareskrim Ungkap Singkawang Jadi 'Pintu Masuk' TPPO Pengantin Pesanan ke China
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.53
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.44
Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.07
Tak Hanya Sandera 9 Perempuan, KKB Bunuh Seorang Ibu Lalu Buang Anaknya ke Jurang
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 17.02