Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Tangani Perbudakan Modern
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menangani perbudakan modern. Ia menyoroti bahwa modus TPPO telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak, dengan banyak korban direkrut melalui media sosial, termasuk lulusan pendidikan tinggi seperti S-1 dan S-2 di bidang teknologi informasi. Data menunjukkan pada tahun 2025, Jaringan Nasional Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus, Polri mengungkap 353 kasus dengan 1.114 korban, dan LPSK melindungi 1.175 korban dari tahun 2024 hingga Mei 2026.
Bagikan
Berita terkait
Yusril tegaskan pemberantasan TPPO fokus pada perlindungan korban
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 14.25
Jaga Anak, Jaga Jakarta: Menguji Keseriusan Jakarta Melawan Perdagangan Orang
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 21.07
ABG 16 Tahun di Lebak Diperkosa hingga Hamil, Terungkap Saat Keguguran
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.04
Tangis Wulamsari Minta Pulang ke Medan, Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.02