Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Tangani Perbudakan Modern

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menangani perbudakan modern. Ia menyoroti bahwa modus TPPO telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak, dengan banyak korban direkrut melalui media sosial, termasuk lulusan pendidikan tinggi seperti S-1 dan S-2 di bidang teknologi informasi. Data menunjukkan pada tahun 2025, Jaringan Nasional Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus, Polri mengungkap 353 kasus dengan 1.114 korban, dan LPSK melindungi 1.175 korban dari tahun 2024 hingga Mei 2026.

Berita terkait