Yusril tegaskan pemberantasan TPPO fokus pada perlindungan korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus berfokus pada perlindungan korban. Hal ini disampaikan dalam acara The 9th Legal International Conference & Studies (LICS) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7). Yusril menuturkan tantangan penanganan TPPO terus berkembang seiring meningkatnya modus eksploitasi, mulai dari perekrutan lewat tawaran pekerjaan yang menyesatkan hingga keterlibatan korban dalam kejahatan siber lintas negara.
Yusril menekankan bahwa manusia tidak kehilangan martabatnya akibat kemiskinan, tidak memiliki dokumen, atau bekerja di luar negeri. Negara memiliki tanggung jawab besar melindungi korban yang berada dalam kondisi rentan. Ia juga menjelaskan penanganan TPPO harus berdasarkan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo, karena perdagangan orang tidak selalu melibatkan perpindahan lintas negara. Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 yang diperkuat berbagai instrumen internasional.
Konferensi tersebut dihadiri akademisi dan mahasiswa doktoral dari 18 negara, termasuk Spanyol, Jepang, Jerman, dan Australia. Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional, karena keberhasilan pemberantasan TPPO diukur dari kemampuan negara memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 08.09
Buron Interpol Kasus TPPO WNI ke Kamboja Ditangkap di Bandara Soetta
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 21.07
Jaga Anak, Jaga Jakarta: Menguji Keseriusan Jakarta Melawan Perdagangan Orang
Berita terkait
Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Tangani Perbudakan Modern
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.40
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Bos SK Group Ajukan Banding Terkait Bayar Perceraian Rp 11,8 Triliun Pakai Tunai
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.33
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23