Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Pengelolaan Warisan Budaya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, masyarakat adat, dan pemilik warisan budaya dalam upaya pelestarian yang berkelanjutan. Dalam diskusi daring bertema 'Siapa Menjaga Warisan Bangsa?', Rerie menyatakan bahwa warisan budaya harus tetap hidup dan memberikan manfaat sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat, bukan sekadar diperlakukan sebagai peninggalan sejarah. Namun, ia mengakui banyak pengelola aset budaya terbebani karena lahan cagar budaya sering berada di atas lahan berstatus hak milik perseorangan, sekaligus kebijakan pelestarian yang belum terintegrasi dengan baik. Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dukungan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat, sejalan dengan ketentuan Pasal 18b ayat 2 UUD 1945. Di sisi lain, Kasubdit Pemeliharaan Kemenbud Prabawa Dwi Putranto menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya tidak menggusur hak milik, didasarkan pada Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, pelaksanaannya masih dihambat oleh tumpang tindih zonasi dan kurangnya insentif bagi pengelola. Arkeolog Wiwin Djuwita Ramelan menyoroti pentingnya penilaian nilai historis, ilmiah, pendidikan, agama, dan budaya dalam penetapan cagar budaya, serta menerapkan konsep living heritage. Sementara itu, sejumlah narasumber termasuk Bupati Luwu Utara Muchtar Luthfi dan Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau menekankan perlunya pengakuan hukum yang jelas bagi masyarakat adat agar kolaborasi dalam pelestarian warisan budaya dapat berjalan dengan harmonis dan saling menghormati.", "tags": ["warisan budaya", "kolaborasi pelestarian", "masyarakat adat", "cagar budaya", "kebijakan budaya"]}</arg_value></tool_call>

Berita terkait