Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Jamin Biaya BPJS Kesehatan Warga Desil 1-5

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menjamin biaya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22/HUK/2026 dan ditujukan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU-BP). Warga pada kelompok ini tidak dikenakan iuran dan tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Penentuan sasaran didasarkan pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemkot Sukabumi juga menanggung biaya kepesertaan bagi warga dengan kondisi penyakit kronis dan degeneratif. Untuk kelompok Desil 6 hingga Desil 10, pembiayaan kepesertaan menjadi tanggung jawab mandiri warga melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Mulai 1 Oktober 2026, proses pendaftaran PBPU-BP dilakukan dalam waktu 14 hari kerja, bukan 1x24 jam sebelumnya. Warga Desil 1-5 yang belum terdaftar dan mengalami kegawatdaruratan medis tetap bisa mendapatkan perawatan melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).

Berita terkait