Walkot Bandung Murka Pohon Depan Lapangan Padel Ditebang, Pengelola Dipanggil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel di Jalan Riau (Jl LLRE Martadina), Kota Bandung, menuai sorotan setelah Wali Kota (Walkot) Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan murka atas kejadian tersebut. Pengelola lapangan padel rencananya akan dipanggil pada hari Senin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bambang Sukardi, Kepala Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pohon merupakan ranah Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan, namun penegakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Satpol PP. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), sanksi untuk penebangan pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter adalah denda sebesar Rp 10 juta dan kewajiban menanam 100 bibit pohon pengganti. Bambang menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas tanpa pembiaran, dan siapa pun yang terlibat akan ditelusuri.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan di Kota Bandung, serta peran aktif pemerintah dalam menangani pelanggaran terkait kerusakan pohon kota.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.55
Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda
Berita terkait
Kemenkum NTB: Perencanaan Raperda yang Baik Jadi Fondasi Produk Hukum Berkualitas
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.19
Ditjen Otda: Perlindungan Penyandang Disabilitas Harus Sinergi Lintas Sektor
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 18.47
Warning Koster! April 2027 Semua Gedung & Usaha Wajib Pakai Aksara Bali
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 06.50
Tingkatkan Literasi Maritim, PTK Revitalisasi 57 Perpustakaan di Wilayah Operasional
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 19.10