Walkot Bandung Murka Pohon Depan Lapangan Padel Ditebang, Pengelola Dipanggil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel di Jalan Riau (Jl LLRE Martadina), Kota Bandung, menuai sorotan setelah Wali Kota (Walkot) Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan murka atas kejadian tersebut. Pengelola lapangan padel rencananya akan dipanggil pada hari Senin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bambang Sukardi, Kepala Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pohon merupakan ranah Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan, namun penegakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Satpol PP. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), sanksi untuk penebangan pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter adalah denda sebesar Rp 10 juta dan kewajiban menanam 100 bibit pohon pengganti. Bambang menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas tanpa pembiaran, dan siapa pun yang terlibat akan ditelusuri.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan di Kota Bandung, serta peran aktif pemerintah dalam menangani pelanggaran terkait kerusakan pohon kota.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.55
Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda
Berita terkait
Peringati HUT RI ke-81, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Ojol Tanam 20 Pohon Berkayu
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 11.51
Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangli di Jalan Andir, PKL Hanya Bisa Gigit Jari
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.45
Emisi Deforestasi Turun, RI Dapat Dana Rp 1,8 T dari GCF
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.06
Bukan Cuma 10 Pohon di Jalan Riau, Ada 35 Pohon Ditebang di Bandung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.02