Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram atas penebangan 10 pohon di trotoar jalan LLRE Martadinata tanpa izin pemkot. Pohon-pohon itu ditebang terkait pembangunan lapangan padel Six Nine Padel, dan sisa batang pohon sudah dicor serta ditutupi tanaman diduga untuk menutupi praktik penebangan. Identitas pelaku sudah dikantongi dan Farhan berjanji akan menyeret pelaku ke jalur hukum pidana.

Aturan pelarangan penebangan pohon sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 huruf h ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan, atau merusak pohon pelindung di fasilitas umum. Sanksi administratif dikenakan sesuai diameter pohon: Rp10 juta per pohon untuk diameter 1-20 cm, dan sanksi lebih berat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pohon berdiameter lebih dari 20 cm.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin Gubernur Jawa Barat, kecuali dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait