Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC Sesuai Aturan

Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Wali Kota Agung Nugroho, meluruskan informasi terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Agung menegaskan bahwa Pemko tidak pernah menyatakan Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi mengenai HGB STC. Yang dilakukan adalah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Konsultasi juga dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan penegak hukum agar kebijakan memiliki dasar hukum kuat.

Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar Pemko dalam menentukan langkah terhadap HGB STC setelah masa kerjasama berakhir dan bangunan beralih menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Agung menyatakan Pemko terbuka terhadap masukan dari DPRD, pedagang, dan pihak lain, namun memiliki kewajiban menjaga aset daerah dan memastikan kebijakan sesuai ketentuan. Saat ini, Pemko terus mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang sesuai aturan dan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

Wali Kota mengajak seluruh pihak menjaga kondusifitas Kota Pekanbaru dan menyelesaikan persoalan STC melalui komunikasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan agar perbedaan pandangan tidak menjadi polemik berkepanjangan, dan Pemko akan tetap patuh pada aturan sambil mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan pedagang STC.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait