Wako Pekanbaru Luruskan Polemik STC: Sudah Konsultasi ke Kemendagri, KPK hingga BPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tidak pernah menyatakan Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB STC. Pemkot hanya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Konsultasi dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemkot dalam menentukan kebijakan aset daerah, terutama setelah berakhirnya masa kerja sama dan bangunan STC menjadi aset Pemkot Pekanbaru. Agung menjelaskan, selain Kemendagri, Pemkot juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur penegak hukum.
Menurut Agung, seluruh langkah konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hasil konsultasi menjadi dasar Pemkot dalam menentukan langkah terkait HGB di kawasan STC setelah bangunan beralih menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.49
Wako Agung Luruskan Polemik STC, Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Mendagri
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.27
Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC Sesuai Aturan
Berita terkait
Usut Korupsi di Lingkungan ATR/BPN, KPK Mulai Periksa Saksi Kasus HGB Summarecon Agung
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.50
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap di Kementerian
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap di Kementerian
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.00
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB Usai Geledah Kantor Bela Parahyangan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.56