Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wako Pekanbaru Luruskan Polemik STC: Sudah Konsultasi ke Kemendagri, KPK hingga BPN

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tidak pernah menyatakan Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB STC. Pemkot hanya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Konsultasi dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemkot dalam menentukan kebijakan aset daerah, terutama setelah berakhirnya masa kerja sama dan bangunan STC menjadi aset Pemkot Pekanbaru. Agung menjelaskan, selain Kemendagri, Pemkot juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur penegak hukum.

Menurut Agung, seluruh langkah konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hasil konsultasi menjadi dasar Pemkot dalam menentukan langkah terkait HGB di kawasan STC setelah bangunan beralih menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait