Wako Pekanbaru Luruskan Polemik STC: Sudah Konsultasi ke Kemendagri, KPK hingga BPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tidak pernah menyatakan Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB STC. Pemkot hanya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Konsultasi dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemkot dalam menentukan kebijakan aset daerah, terutama setelah berakhirnya masa kerja sama dan bangunan STC menjadi aset Pemkot Pekanbaru. Agung menjelaskan, selain Kemendagri, Pemkot juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur penegak hukum.
Menurut Agung, seluruh langkah konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hasil konsultasi menjadi dasar Pemkot dalam menentukan langkah terkait HGB di kawasan STC setelah bangunan beralih menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.49
Wako Agung Luruskan Polemik STC, Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Mendagri
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.27
Walkot Pekanbaru Pastikan Kebijakan HGB STC Sesuai Aturan
Berita terkait
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.16
HUT ke-81 RI, KPK Kirim Pesan untuk Korban Gempa NTT
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.39
Aceh Minta Kepastian: Bendera Bulan Bintang Sebenarnya Boleh Dinaikkan Atau Tidak?
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 17.30
Penjelasan Wamendagri soal Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.00