Wamenaker Imbau Pekerja Pakai Masker Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau telah mencapai wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Lampung. Berdasarkan data per pukul 04.00 WIB pada Minggu (6/9/2026), teridentifikasi dua klaster sebaran abu vulkanik. Klaster pertama mengarah ke Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan ketinggian mencapai 20.000 kaki, sementara klaster kedua mengarah ke barat daya-barat laut mencakup sebagian Lampung hingga ketinggian 50.000 kaki.
Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau para pekerja dan masyarakat umum untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah. Ia juga menyarankan agar masyarakat tetap berdiam diri di rumah hingga dampak abu vulkanik mereda.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan. Kementerian Ketenagakerjaan masih memantau perkembangan terkini terkait sebaran abu vulkanik dan menunggu keputusan dari pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 20.00
Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Bandara Semarang Batalkan 32 Penerbangan
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 16.11
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Depok Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Abu Vulkanik
VOI · 6 September 2026 pukul 15.11
Abu Anak Krakatau Masih Terdeteksi, Enam Bandara Ditutup hingga Pukul 17.00 WIB
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 08.50
Anak Krakatau Erupsi, Amerika-Malaysia Warning Warganya
Berita terkait
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Setkab Keluarkan 6 Imbauan Antisipasi Debu
Detik.com · 6 September 2026 pukul 11.02
BNPB Tegaskan Modifikasi Cuaca Digelar Sampai Luruhkan Abu Anak Krakatau
Detik.com · 7 September 2026 pukul 08.44
Abu Vulkanik Anak Krakatau Hentikan Operasional Bandara, Ini Penjelasan Menhub
JawaPos · 7 September 2026 pukul 08.15
Penutupan 8 Bandara Diperpanjang hingga Pukul 09.00 Pagi Ini
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 07.40