Wamendagri Desak 26 Pemda di Papua Lengkapi Syarat Dana Otsus Tahap II 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak 26 pemerintah daerah di enam provinsi Tanah Papua melengkapi syarat administrasi agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II 2026 dapat segeri disalurkan. Hingga awal September 2026, 26 Pemda belum memenuhi dokumen yang diminta, berpotensi menyebabkan penundaan pembangunan untuk masyarakat Papua. Pemerintah pusat telah memberikan relaksasi syarat agar Pemda tidak perlu menunjukkan 100% realisasi anggaran tahap pertama untuk mencairkan tahap berikutnya. Ribka menekankan pentingnya transparansi data Orang Asli Papua (OAP) berbasis by name by address dan mengarahkan tata kelola Dana Otsus pada prinsip 5T mulai 2025. Pemerintah pusat siap memberikan pendampingan dan asistensi teknis bagi daerah yang kesulitan mengurus dokumen.
Bagikan
Berita terkait
Jadi Beban Pemerintah Pusat, Purbaya Ingatkan Pramono Tak Terrbitkan Obligasi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.35
Wamendagri Tagih Komitmen Pemda Papua Soal Dana Otsus Tahap II
Detik.com · 8 September 2026 pukul 21.54
Purbaya Persilakan DKI Terbitkan Obligasi Rp 5,6 T, tapi Harus Hati-hati
kumparan · 8 September 2026 pukul 03.00
Pembiayaan PPPK oleh Pusat Meringankan Beban APBD, Daerah Ini Usulkan Ribuan Formasi
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 02.30