Wamendagri Dorong Sistem Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong pembangunan sistem ketahanan bencana dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan hanya mengandalkan respons saat bencana terjadi. Ia menyampaikan hal ini dalam Forum for Sustainable Resilience di Jakarta, menekankan bahwa penanggulangan bencana harus dirancang melalui kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan risiko sejak awal. Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan dapat meningkatkan atau mengurangi risiko bencana, sehingga aspek kebencanaan perlu dimasukkan dalam pertimbangan kebijakan sejak dini.
Indonesia sebagai negara yang rentan bencana perlu melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan dalam upaya pengurangan risiko. Bima menyebutkan kelembagaan penanggulangan bencana telah ada, mulai dari BNPB, BPBD, hingga pemerintah daerah, namun perlu diperkuat dengan sistem yang menyelaraskan perencanaan, data, pendanaan, dan pembagian peran. Tantangan utama bukan lagi pembuatan lembaga, tetapi pembangunan sistem yang terintegrasi.
Bima menjelaskan, penguatan sistem harus dilakukan pada keterkaitan antara perencanaan pembangunan, tata ruang, penganggaran, informasi risiko, dan kesiapan kelembagaan. Ia menegaskan bahwa mitigasi bencana harus direncanakan sebelum terjadi, bukan hanya mengandalkan koordinasi darurat. Ketahanan bencana juga perlu melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan sesuai karakteristik wilayah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 20.32
Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan
Berita terkait
Pentingnya Alokasi Anggaran yang Tepat untuk Penanganan Bencana
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.40
Bima Arya Bicara soal Pentingnya Ketahanan Bencana Sejak Rencana Pembangunan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.31
Lanud Sjamsudin Noor Dukung OMC dengan Semai 3 Ton Garam
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 18.11
Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar
JawaPos · 9 September 2026 pukul 18.00