Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya membangun ketahanan bencana sejak tahap perencanaan pembangunan, bukan hanya fokus pada respons saat bencana terjadi. Dalam Forum for Sustainable Resilience di Jakarta International Expo, ia menyatakan bahwa sistem ketahanan bencana harus "by design" agar lebih kokoh. Indonesia yang rawan bencana perlu melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan dalam pengurangan risiko, karena setiap kebijakan pembangunan dapat memengaruhi risiko bencana.
Bima menjelaskan bahwa keberadaan institusun penanggulangan bencana seperti BNPB, BPBD, hingga Pemda perlu diperkuat dengan sistem yang menyelaraskan perencanaan, data, pendanaan, dan pembagian peran. Tantangan utama bukan lagi pembentukan lembaga, tetapi pembangunan sistem yang terintegrasi. Desentralisasi yang ada justru menimbulkan komplikasi dalam koordinasi.
Upaya penguatan sistem perlu mencakup keterkaitan antara perencanaan pembangunan, tata ruang, penganggaran, informasi risiko, dan kesiapan kelembagaan. Bima menegaskan bahwa mitigasi bencana harus dilihat sebagai investasi, bukan biaya tambahan. Keputusan pembangunan harus menggunakan informasi kebencanaan terpadu seperti peta risiko, sistem peringatan dini, dan data cuaca, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai karakteristik wilayah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.02
Wamendagri Dorong Sistem Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.31
Bima Arya Bicara soal Pentingnya Ketahanan Bencana Sejak Rencana Pembangunan
Berita terkait
Pentingnya Alokasi Anggaran yang Tepat untuk Penanganan Bencana
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.40
Lanud Sjamsudin Noor Dukung OMC dengan Semai 3 Ton Garam
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 18.11
Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar
JawaPos · 9 September 2026 pukul 18.00
Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan untuk Buka Lahan
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.04