Wamendagri Sebut Presiden yang Tentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan RUU Satu Data Indonesia (SDI) akan dikelola oleh penyelenggara yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Sistem data akan terintegrasi namun tidak tersentralisir. Struktur penyelenggara SDI menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Presiden akan menentukan struktur dan badan terkait SDI. RUU SDI meliputi 15 poin pengaturan mulai dari Data Dasar Nasional (DDN), tata kelola SDI, hingga keamanan data dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Bagikan
Berita terkait
Langkah Pemerintah Atasi Lapas Over Kapasitas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 23.00
DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.50
Wamendagri: Presiden Punya Keleluasaan Bentuk Badan Satu Data
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.40
BSSN Dorong Pengamanan Data Antar-Perangkat Masuk RUU Satu Data Indonesia
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 19.00