Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Sebut Presiden yang Tentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan RUU Satu Data Indonesia (SDI) akan dikelola oleh penyelenggara yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Sistem data akan terintegrasi namun tidak tersentralisir. Struktur penyelenggara SDI menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Presiden akan menentukan struktur dan badan terkait SDI. RUU SDI meliputi 15 poin pengaturan mulai dari Data Dasar Nasional (DDN), tata kelola SDI, hingga keamanan data dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Berita terkait