Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri: Presiden Punya Keleluasaan Bentuk Badan Satu Data

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh dalam menentukan bentuk badan pengelola sistem Satu Data Indonesia, termasuk penunjukan ketua dan wakil ketuanya. Prinsip utama sistem ini adalah integrasi data, bukan sentralisasi, sehingga kewenangan sebagai wali data tetap berada pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Teknis pengelolaan Satu Data Indonesia akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Satu Data Indonesia untuk diproses lebih lanjut dan dijadwalkan masuk ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait