Wamendagri: Presiden Punya Keleluasaan Bentuk Badan Satu Data
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh dalam menentukan bentuk badan pengelola sistem Satu Data Indonesia, termasuk penunjukan ketua dan wakil ketuanya. Prinsip utama sistem ini adalah integrasi data, bukan sentralisasi, sehingga kewenangan sebagai wali data tetap berada pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Teknis pengelolaan Satu Data Indonesia akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Satu Data Indonesia untuk diproses lebih lanjut dan dijadwalkan masuk ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.50
DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU
Berita terkait
Baleg DPR Jelaskan Fungsi dan Peran Badan Satu Data Indonesia
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 12 September 2026 pukul 09.11
Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan
Detik.com · 11 September 2026 pukul 22.06
Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Jadikan Data Terpadu
Detik.com · 8 September 2026 pukul 21.43