DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB untuk pengambilan keputusan tingkat II. Jika disetujui, RUU SDI akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 sebagai landasan hukum utama pelaksanaan Satu Data Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan RUU SDI dirancang untuk memperkuat tata kelola data nasional dan menempatkan data sebagai fondasi pembangunan. Ia menekankan perlunya penguatan standar data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, dan mekanisme bagi pakai data agar kualitas data pemerintah lebih baik dalam aspek kecepatan, akurasi, dan keamanan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan pembahasan dilakukan secara transparan dengan partisipasi publik. Beberapa materi strategis disepakati, termasuk pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang akan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 23.04
DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.50
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.00
RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 21.03
Pemerintah setuju RUU Ketenagakerjaan lanjut ke pembicaraan tingkat II
Berita terkait
Wamendagri: Presiden Punya Keleluasaan Bentuk Badan Satu Data
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.40
RUU SDI di Baleg DPR: Badan Satu Data Bertanggung Jawab kepada Presiden
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 13.31
Baleg DPR Jelaskan Fungsi dan Peran Badan Satu Data Indonesia
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
Menaker Pastikan Tak Masuk Angin Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.05