Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB untuk pengambilan keputusan tingkat II. Jika disetujui, RUU SDI akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 sebagai landasan hukum utama pelaksanaan Satu Data Indonesia.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan RUU SDI dirancang untuk memperkuat tata kelola data nasional dan menempatkan data sebagai fondasi pembangunan. Ia menekankan perlunya penguatan standar data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, dan mekanisme bagi pakai data agar kualitas data pemerintah lebih baik dalam aspek kecepatan, akurasi, dan keamanan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan pembahasan dilakukan secara transparan dengan partisipasi publik. Beberapa materi strategis disepakati, termasuk pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang akan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait