Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan Pria Terancam 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wanita berinisial ENR alias Erica (32) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Surabaya setelah menabrak dua kendarakan dan menewaskan seorang pria di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. ENR diduga mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dalam pengaruh alkohol dengan kadar 1,06 persen, sehingga kehilangan konsentrasi saat belok dan menabrak taksi listrik yang terparkir. Setelah itu, kendaraannya masih melaju dan menghantam pikap milik korban (RPK) di Alun-alun Surabaya, menyebabkan RPK mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.47
Pengemudi Wanita Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya Jadi Tersangka
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.05
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Kaget saat Sadari Kelakuannya
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.55
Diduga Mabuk, Wanita Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Malah Tantang Warga
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 22.15
Tabrakan Beruntun di Dekat Grahadi Surabaya, 1 Orang Tewas
Berita terkait
Pengakuan Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk: Pulang Pesta, Tenggak 7 Gelas
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.00
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Taksi Tewaskan Pria di Depan Grahadi Surabaya
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 21.30
Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.48
Wanita Mabuk Tewaskan Pekerja di depan Grahadi Surabaya Jadi Tersangka
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.32