Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wanita Mabuk Tewaskan Pekerja di depan Grahadi Surabaya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan ENR (32) sebagai tersangka setelah mengemudi mabuk menabrak pekerja hingga tewas di depan Grahadi Surabaya. Insiden terjadi Minggu (23/8) di sekitar Jalan Gubernur Suryo. ENR mengendarai mobil Mitsubishi Outlander putih L 1049 OO tanpa membawa STNK dan SIM. Awalnya, ia menabrak taksi listrik online yang terparkir di Jalan Taman Hapsari, lalu melarikan diri ke Jalan Gubernur Suryo. Di lokasi kedua, ENR menabrak seseorang yang kemudian meninggal dunia setelah penanganan medis. ENR mengaku baru pulang pesta dari tempat hiburan malam sebelum kejadian. Ia menjelaskan nekat melarikan diri karena takut massa penasaran. Dua orang tewas dalam kecelakaan ini. Polisi menyangkutnya dengan Pasal 310 ayat 4 jo 106 ayat 1 karena kelalaian mengakibatkan kematian, dan Pasal 312 Jo 231 karena melarikan diri dari lokasi kejadian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait