Wanita Mabuk Tewaskan Pekerja di depan Grahadi Surabaya Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan ENR (32) sebagai tersangka setelah mengemudi mabuk menabrak pekerja hingga tewas di depan Grahadi Surabaya. Insiden terjadi Minggu (23/8) di sekitar Jalan Gubernur Suryo. ENR mengendarai mobil Mitsubishi Outlander putih L 1049 OO tanpa membawa STNK dan SIM. Awalnya, ia menabrak taksi listrik online yang terparkir di Jalan Taman Hapsari, lalu melarikan diri ke Jalan Gubernur Suryo. Di lokasi kedua, ENR menabrak seseorang yang kemudian meninggal dunia setelah penanganan medis. ENR mengaku baru pulang pesta dari tempat hiburan malam sebelum kejadian. Ia menjelaskan nekat melarikan diri karena takut massa penasaran. Dua orang tewas dalam kecelakaan ini. Polisi menyangkutnya dengan Pasal 310 ayat 4 jo 106 ayat 1 karena kelalaian mengakibatkan kematian, dan Pasal 312 Jo 231 karena melarikan diri dari lokasi kejadian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.05
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Kaget saat Sadari Kelakuannya
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.47
Pengemudi Wanita Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya Jadi Tersangka
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.15
Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan Pria Terancam 6 Tahun Penjara
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.00
Pengakuan Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk: Pulang Pesta, Tenggak 7 Gelas
Berita terkait
Pengakuan Wanita yang Tewaskan Pria Akibat mengemudi Mabuk di Surabaya
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.07
Wanita Nyopir Sambil Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya: Saya Minta Maaf
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 17.18
Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.03
1 Orang Tewas, Wanita Pengemudi Outlander yang Mabuk Jadi Tersangka
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.24