Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wanita Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Murnita Triwidyaning alias Nita dengan hukuman penjara satu tahun dalam kasus perusakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/8).

Perkara ini bermula ketika terdakwa mencari jasa penyewaan excavator melalui aplikasi pesan singkat pada Agustus 2025. Alat berat tersebut kemudian digunakan untuk merobohkan bangunan rumah dinas yang merupakan aset negara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyuruh orang lain melakukan perusakan terhadap bangunan tersebut.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terbukti berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

Berita terkait