Wanita Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai Dituntut 1 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Murnita Triwidyaning alias Nita dengan hukuman penjara satu tahun dalam kasus perusakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/8).
Perkara ini bermula ketika terdakwa mencari jasa penyewaan excavator melalui aplikasi pesan singkat pada Agustus 2025. Alat berat tersebut kemudian digunakan untuk merobohkan bangunan rumah dinas yang merupakan aset negara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyuruh orang lain melakukan perusakan terhadap bangunan tersebut.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terbukti berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Tetapkan Debt Collector Pembacok Petugas Valet di Surabaya Jadi Tersangka
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.32
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23
Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.48
Aksi PSHT di Surabaya Berakhir Damai, Polisi Pastikan Satu Pelaku Pembacokan Diburu
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.37