Wanita Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai Dituntut 1 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Murnita Triwidyaning alias Nita dengan hukuman penjara satu tahun dalam kasus perusakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/8).
Perkara ini bermula ketika terdakwa mencari jasa penyewaan excavator melalui aplikasi pesan singkat pada Agustus 2025. Alat berat tersebut kemudian digunakan untuk merobohkan bangunan rumah dinas yang merupakan aset negara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyuruh orang lain melakukan perusakan terhadap bangunan tersebut.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terbukti berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
Bagikan
Berita terkait
Ayah Eks Kasi Intelijen DJBC Sedih Anaknya Kena Kasus: Tanggung Jawab, Gentleman
kumparan · 28 September 2026 pukul 20.02
Polisi Tetapkan Sopir Alphard Sebagai Tersangka Tabrakan Beruntun di Surabaya
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 22.05
Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Sitaan Kejari Jembrana Dimusnahkan, Lihat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.22
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07