Bareskrim Polri Turun Tangan, Soroti Tiga Perkara Karhutla Korporasi di Kaltim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri memberikan asistensi dan melakukan gelar perkara terhadap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Kalimantan Timur. Kasus tersebut melibatkan PT Puji Sampurna Raharja di Berau, PT Inhutani I di Paser, dan PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur.
Setelah koordinasi antara Bareskrim, Polda Kaltim, dan Polres terkait, ketiga perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Para pelaku akan didalami menggunakan Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna memastikan penegakan hukum yang profesional dan objektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 12.58
Menhut: Izin 26 perusahaan dibekukan terkait karhutla
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.37
Sekolah Diliburkan karena Asap Karhutla, Gubernur Kaltim: MBG Tetap Jalan
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 20.20
Gandeng KLH, Pupuk Kaltim Turun Tangan Tangani Dampak Karhutla
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 21.31
Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan
Berita terkait
Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Pemerintah Terkait Karhutla
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.53
Baru, 3 Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla Dijatuhi Sanksi
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.16
27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar, KLH Segel 50 Badan Usaha terkait Karhutla
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.23
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla 8,5 Hektare di Berau
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.00