WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Warga Negara Asing asal Malaysia yang diwakili kuasa hukum Bagas Pangestu Pribadi meminta Bareskrim Polri memeriksa Kombes Fahrurozi sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi tambang emas. Kasus ini sudah diselidiki Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak 3 September 2026, dengan 15 saksi dimintai keterangan dan dua lokasi pertambangan di Sulawesi Utara diverifikasi. Bagas menegaskan kliennya menyalurkan total investasi sebesar Rp58,5 miliar dalam beberapa tahap mulai dari Mei hingga Oktober 2025 untuk investasi di Pit 2, 3, 5, dan 6. Investasi ini didasarkan pada janji legalitas tambang yang tidak terealisasi, sehingga dicurigai terkait pertambangan tanpa izin (PETI). Bagas menekankan pentingnya penyelidikan yang objektif dan transparan agar tidak mencederai citra investasi Indonesia di mata asing. Kombes Fahrurozi tidak membantah adanya laporan namun membantah isi tuduhan, dan berencana melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan menyiratkan pelanggaran Pasal 492 dan 486 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.32
Kombes Fahrurozi Lapor Balik dan Tegaskan Tak Terlibat Investasi
Berita terkait
YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 00.20
IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 00.30
YLBHI Desak Bareskrim Segera Usut Kombes yang Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.34
Bareskrim Buru Bos Sindikat Emas Ilegal Jaringan India dan China
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.13