Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Warga Negara Asing asal Malaysia yang diwakili kuasa hukum Bagas Pangestu Pribadi meminta Bareskrim Polri memeriksa Kombes Fahrurozi sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi tambang emas. Kasus ini sudah diselidiki Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak 3 September 2026, dengan 15 saksi dimintai keterangan dan dua lokasi pertambangan di Sulawesi Utara diverifikasi. Bagas menegaskan kliennya menyalurkan total investasi sebesar Rp58,5 miliar dalam beberapa tahap mulai dari Mei hingga Oktober 2025 untuk investasi di Pit 2, 3, 5, dan 6. Investasi ini didasarkan pada janji legalitas tambang yang tidak terealisasi, sehingga dicurigai terkait pertambangan tanpa izin (PETI). Bagas menekankan pentingnya penyelidikan yang objektif dan transparan agar tidak mencederai citra investasi Indonesia di mata asing. Kombes Fahrurozi tidak membantah adanya laporan namun membantah isi tuduhan, dan berencana melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan menyiratkan pelanggaran Pasal 492 dan 486 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait