Kombes Fahrurozi Lapor Balik dan Tegaskan Tak Terlibat Investasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kombes Fahrurozi melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah dituduh terlibat penipuan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar di Sulut. Laporan penipuan ini dibuat oleh WNA Malaysia pada 20 Agustus 2026, namun Fahrurozi membantah dan menyatakan tidak pernah mengatur investasi tersebut. Ia mengajukan laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Penasihat hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, menyebutan tindakan doxing dan fitnah melalui media sosial Instagram dan TikTok melanggar Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 433 KUHP Baru. Fahrurozi pertama kali dihubungi oleh mitra bisnis kliennya (BA) yang memperkenalkan WNA Malaysia (S) dan WNI (BY) untuk investasi tambang rakyat di March 2025. Ia sempat mengunjungi lokasi tambang namun menyimpang dari lokasi awam, sehingga memutuskan untuk menghentikan kerja sama tersebut karena tidak sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.36
WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
Berita terkait
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online di Balik Spam Komentar Medsos
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 19.10
YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 00.20
YLBHI Desak Bareskrim Segera Usut Kombes yang Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.34
10 Pengelola Akun Medsos Ditahan, 4 Modus Terungkap
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 09.46