Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kombes Fahrurozi Lapor Balik dan Tegaskan Tak Terlibat Investasi

Kombes Fahrurozi melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah dituduh terlibat penipuan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar di Sulut. Laporan penipuan ini dibuat oleh WNA Malaysia pada 20 Agustus 2026, namun Fahrurozi membantah dan menyatakan tidak pernah mengatur investasi tersebut. Ia mengajukan laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Penasihat hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, menyebutan tindakan doxing dan fitnah melalui media sosial Instagram dan TikTok melanggar Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 433 KUHP Baru. Fahrurozi pertama kali dihubungi oleh mitra bisnis kliennya (BA) yang memperkenalkan WNA Malaysia (S) dan WNI (BY) untuk investasi tambang rakyat di March 2025. Ia sempat mengunjungi lokasi tambang namun menyimpang dari lokasi awam, sehingga memutuskan untuk menghentikan kerja sama tersebut karena tidak sesuai hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait